PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan langkah-langkah tegas dalam memperketat pengawasan lalu lintas hewan ternak dari luar provinsi untuk mengantisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang kian meluas di Ranah Minang.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Sumbar, Muhammad Kamil, mengatakan pengawasan ketat dilakukan karena tingginya angka penyebaran PMK di Sumbar sejak 1 November 2024 hingga 12 Januari 2025, yang tercatat ada 103 kasus dan 770 ternak teridentifikasi sakit.
“Untuk mencegah penyebaran PMK, kami memperketat pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Sumbar,” kata Kamil, menekankan pentingnya langkah pencegahan ini untuk menghindari meluasnya wabah PMK di daerah tersebut.
Khususnya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Dinas Peternakan Sumbar sebelumnya menghentikan distribusi sapi, kerbau, hingga babi sejak Mei 2022 hingga menjelang Hari Raya Idul Adha 2024. Hal ini dilakukan setelah daerah tersebut ditetapkan sebagai zona hijau bebas PMK. Meskipun begitu, setelah aturan baru diterbitkan, distribusi ternak kembali diizinkan dengan pengawasan yang sangat ketat.
“Selama pemberhentian sementara, tidak ada laporan PMK di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tambah Kamil. Namun, pengawasan ketat tetap diberlakukan untuk menghindari potensi penularan dari luar daerah.
Komentar