Proses penilaian ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 3–5 Februari 2025, bertempat di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jalan Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur dimulai pukul 07.30 WIB.
Peserta diwajibkan mengunduh, mengisi, dan mengunggah tiga formulir Assessment Test melalui tautan s.id/3_sumbar paling lambat Kamis, 30 Januari 2025 pukul 21.00 WIB. Informasi teknis terkait pelaksanaan Assessment Center dapat diakses melalui situs resmi Pemprov Sumbar di www.sumbarprov.go.id.
Panitia Seleksi Sekdaprov Sumbar 2025 menegaskan bahwa peserta yang tidak mengikuti tahapan lanjutan akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
Selain itu, seluruh biaya transportasi dan akomodasi selama proses seleksi menjadi tanggung jawab masing-masing peserta. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. (rdr)
Komentar