PADANG, RADARSUMBAR.COM – Memasuki libur long weekend akhir Januari 2025 yang bertepatan dengan Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat kembali mengingatkan para pelanggan untuk mematuhi aturan perjalanan kereta api demi kenyamanan dan ketertiban bersama.
Kahumas KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin mengatakan, bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci dalam menjaga pengalaman perjalanan yang aman dan menyenangkan.
“Nama pada tiket harus sesuai dengan identitas penumpang. Selain itu, merokok di dalam kereta dilarang, dan anak-anak di atas usia tiga tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa,” jelas As’ad.
Adapun barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Di samping itu, penumpang juga tidak diperbolehkan membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan serta barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
”Aturan ini tertera saat calon penumpang membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI dan juga diinformasikan di stasiun-stasiun.”
Komentar