BKSDA Sumbar Kaji Dugaan Pidana Pendaki Liar di Gunung Marapi

BKSDA Sumbar masih menunggu iktikad baik enam pendaki liar untuk memberikan penjelasan.

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih mengkaji dugaan pidana oleh pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025.

“Saat ini kami belum menemukan unsur pidananya. Akan tetapi, kalau ada unsur kesengajaan yang menyebabkan orang berbahaya karena menaiki Gunung Marapi, bisa saja diarahkan ke pidana,” kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Rabu.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Provinsi Sumbar terkait dengan sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025.

Padahal, saat ini gunung yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar itu berstatus waspada atau Level II.

Merujuk rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), kata dia, masyarakat atau pengunjung dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat erupsi (Kawah Verbeek).

Baca Juga

Komentar