SUMBAR

Alokasi Dana Desa Sumbar 2025 Naik jadi Rp1,05 Triliun, Diharapkan Dukung Pembangunan

1
×

Alokasi Dana Desa Sumbar 2025 Naik jadi Rp1,05 Triliun, Diharapkan Dukung Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dana desa. (Ist)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat mengumumkan bahwa alokasi pagu Dana Desa untuk wilayah tersebut pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi Rp1,05 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan alokasi pada 2024 yang sebesar Rp1,02 triliun.

“Alokasi dana desa ini akan didistribusikan kepada 1.035 desa atau nagari yang ada di Sumbar,” kata Kepala DJPb Provinsi Sumbar, Syukriah, di Padang, Senin (10/2).

Syukriah menjelaskan bahwa alokasi dana desa tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa. Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana desa terbagi menjadi dua kategori penggunaan: penggunaan yang telah ditentukan dan penggunaan yang tidak ditentukan.

Baca Juga  Curah Hujan Masih Tinggi, Warga Padang Diminta Tetap Waspada

Dengan tambahan alokasi dana desa pada 2025, diharapkan dapat memberikan semangat bagi pemerintahan desa atau nagari untuk meningkatkan perekonomian dan mempercepat pembangunan di tingkat bawah.

Dalam kesempatan tersebut, Syukriah mengingatkan tujuh prioritas utama penggunaan dana desa, yaitu: penurunan angka kemiskinan dan tengkes, penguatan desa yang adaptif, peningkatan layanan dasar kesehatan, dukungan ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa, pemanfaatan teknologi untuk desa digital, serta pembangunan berbasis padat karya tunai dengan menggunakan bahan bakar lokal.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Matangkan Rencana Kerja Sama Bidang Pangan dengan Tiga Provinsi

“Tujuh prioritas ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di tingkat desa agar terus meningkat,” ujarnya.

Syukriah juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang efisien, efektif, dan akuntabel dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan.

Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, DJPb Provinsi Sumbar tidak hanya bertugas memastikan kelancaran penyaluran dana desa, tetapi juga menganalisis pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (rdr/ant)