Polda Sumbar Perketat Pengawasan PPKM Darurat di Tiga Daerah

Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkot/kabupaten tersebut, agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) bakal memperketat pengawasan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.

“Untuk wilayah hukum Polda Sumbar, ada tiga daerah yang dikenakan PPKM darurat ini,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Tiga daerah itu yakni, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. “Nanti kami akan berkoordinasi dengan Pemkot/kabupaten tersebut, agar menyarankan untuk membuat surat edaran dan kesiapan aparat gakkum dalam penerapan sanksi yustisi,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Sumbar menyebutkan, PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali tersebut dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 yang kian mewabah. Pengetatan PPKM Mikro ini diberlakukan mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. (*)

Adapun aturan pengetatan tersebut yaitu:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan di restoran dibatasi hanya 25 persen, dan maksimal sampai pukul 17.00 WIB. Sementara untuk makanan yang dibawa pulang, dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
  5. Mall tetap boleh dibuka sampai maksimal pukul 17.00 WIB, dengan kapasitas 25 persen.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100 persen.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing, terkait kapasitas dan protokol kesehatannya.
Exit mobile version