PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Barat (Sumbar) Audi Joinaldy mengusulkan perjalanan ke Mentawai melalui Pelabuhan Penyebrangan Bungus diharuskan terlebih dahulu telah melakukan vaksin.
Nantinya kata dia, bagi yang akan naik kendaraan harus menunjukkan vaksin, jadi masyarakat akan mau divaksin. “Sebaiknya kita berlakukan saja penumpang harus vaksin dulu untuk bisa naik kapal laut, termasuk naik bus. Nanti hari senin akan kita buat relis terkait pemberlakuan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah III Provinsi Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan aturan vaksin tersebut bisa saja dilaksanakan. Selain itu, kata dia, pergerakan ke Mentawai karena masih dalam satu provinsi, jadi untuk sementara yang digunakan adalah hasil tes antigen.
Untuk vaksin belum diberlakukan, sebab pihaknya menunggu koordinasi terkait kebijakkan PPKM Darurat yang nanti akan diberlakukan, apakah diperlukan vaksin atau tidak. “Kita tunggu saja kebijakan Gubernur dan Wali Kota,” kata dia.
Untuk antar pulau melalui kapal, kata dia, karena PPKM darurat diberlakukan di pulau Jawa. Yang bergerak ke pulau Jawa harus menggunakan vaksin dan berlaku minimal vaksin dosis pertama dengan antigen yang berlaku 1x 24 jam. “Jika syarat terpenuhi, maka penumpang boleh menyebrang ke pulau Jawa,” tambah Deny.
Saat ini, pergerakan ke Mentawai itu akan diberlakukan sama seperti peraturan sebelumnya, karena pergerakannya masih dalam provinsi. Untuk pergerakan yang menggunakan hasil pemeriksaan PCR, saat ini masih transportasi udara dam belum diberlakukan untuk moda darat. (*)
Komentar