PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriyah berjamaah di masjid atau di lapangan. Keputusan itu mengikuti fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy saat rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama seluruh kepala daerah mengatakan, Sumbar mengikuti semua poin pembatasan dari pemerintah pusat. Namun untuk pelaksanaan ibadah terang Audy, ikut keputusan MUI Sumbar.
“Kita ikuti poin-poin pembatasan yang diarahkan oleh pemerintah pusat kecuali pelaksanaan ibadah, kita ikuti sesuai fatwa MUI Sumbar,” katanya saat memimpin rapat di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (12/7/2021).
Meski diizinkan pelaksanaan ibadah, dirinya mengingatkan agar dilaksanakan pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. Yaitu, agar setiap jamaah yang masuk ke masjid menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Semua jamaah harus mencuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker.
“Saat pandemi covid-19 semua wajib memakai masker, protokol kesehatan harus ketat di masjid, fatwa MUI-nya sudah ada dan kita menyesuaikan, pengawasannya harus ketat,” ujarnya.
Ia meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jamaah yang tidak patuhi protokol kesehatan, jangan diizinkan masuk ke masjid.
Selain itu menurutnya, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid, juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jamaah boleh saja melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.
Diketahui, MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dijelaskan dalam maklumatnya bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar.
Sebab kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker. (*)
sumber: Langgam.id
Komentar