Ia meminta semua pengurus masjid harus memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi jamaah yang tidak patuhi protokol kesehatan, jangan diizinkan masuk ke masjid.
Selain itu menurutnya, bagi jamaah yang tidak ingin datang ke masjid, juga dibolehkan sesuai arahan MUI Sumbar. Jamaah boleh saja melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga sesuai ketentuan.
Diketahui, MUI Sumbar telah mengeluarkan Maklumat, Taujihat dan Tausiyah Nomor: 003/MUI-SB/VII/2021. Dijelaskan dalam maklumatnya bahwa peniadaan kegiatan ibadah di rumah ibadah tidak bisa disetujui dan diterima sebagai landasan kebijakan di Sumbar.
Sebab kecilnya potensi terjadinya kerumunan tersebut. Kegiatan lainnya seperti dalam mendengarkan khutbah, dilakukan dengan menjaga jarak serta memakai masker. (*)
sumber: Langgam.id