PPNPNS se Sumbar Tolak Penerimaan PPPK di Bawaslu, Ini Alasannya

PPNPNS se-Sumbar menolak penerimaan PPPK di Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu. (Foto: radarsumbar.com/Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Solidaritas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) se-Sumatera Barat (Sumbar) menolak penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Koordinator Solidaritas PPNPNS se-Sumbar, Hendrix Yonaz mengatakan, penerimaan PPPK yang dibuka untuk umum tidak memperhatikan dan mempertimbangkan pengabdian PPNPNS yang telah mengabdi untuk Bawaslu. “Hingga hari ini, staf PPNPNS telah mengabdi untuk Bawaslu dalam rentang tiga hingga lima tahun belakangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Hendrix mengatakan, PPNPNS hingga saat ini masih setia mengabdi dan bekerja serta tegak lurus dengan segala aturan dan kebijakan Bawaslu. “Staf PPNPNS siap menjadi ujung tombak melaksanakan pengawasan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” katanya.

Ia tidak menampik bahwa 80 persen PPNPNS Bawaslu se-Sumbar tidak memiliki pendidikan linear, namun mereka telah membuktikan kinerja dan performa mumpuni. “Sehingga kami menilai jika penerimaan (PPPK) tetap dilanjutkan, maka akan menggeser dan menggantikan PPNPNS yang telah mengabdi selama ini dari awal dibentuknya Bawaslu hingga saat ini,” imbuhnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version