Sumbar Kirim Hasil Perikanan ke Pasar Domestik Senilai Rp4,9 Miliar

Kepala SKIPM Padang Abdur Rohman (ANTARA/ Mario SN)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu serta Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Padang, Sumatera Barat, mencatat 31.187 ekor ikan hias laut dikirim dari provinsi tersebut ke pasar domestik sepanjang Desember 2022 dengan nilai Rp2,3 miliar.

Kepala SKIPM Padang, Abdur Rohman di Padang, Rabu, mengatakan selain ikan hias laut ada juga lobster yang dikirim sebanyak 19.089 ekor dengan nilai Rp1,4 miliar. “Untuk ikan hias laut itu dikirim ke Jakarta sementara lobster itu dikirimkan ke Denpasar, Bali,” kata dia.

Ia menyebutkan nilai hasil perikanan yang dikirim ke pasar domestik sepanjang Desember 2022 mencapai Rp4,9 miliar, yang terdiri dari 126.141 ekor hasil perikanan dan dalam kondisi non-hidup seberat 3.202 kilogram. Selain ikan hias laut dan lobster, ada hasil perikanan lain seperti lobster air tawar 37.670 ekor dengan nilai Rp263,69 juta, kemudian ikan hias air tawar 6.956 ekor dengan nilai Rp34,78 juta.

Kemudian 1.822 ekor ikan cupang dengan nilai Rp182,2 juta, betutu 5.237 ekor dengan nilai Rp157,11 juta, dan hasil perikanan hidup lainnya 24.180 ekor dengan nilai Rp37,38 juta.

Setelah itu komoditi hasil perikanan non-hidup berupa ikan tuna segar seberat 1.511 kilogram dengan nilai Rp377,75 juta, ikan garing beku seberat 166 kilogram dengan nilai Rp13,28 juta, lobster segar 741 kilogram dengan nilai Rp55,575 juta, dan hasil perikanan lainnya 784 kilogram dengan nilai Rp91,265 juta.

Menurut dia, SKIPM merupakan institusi yang memeriksa dan memastikan kualitas hasil perikanan yang ditangkap di perairan Sumbar bebas dari penyakit berbahaya sebelum dikirim ke luar provinsi itu. Selain melakukan cek secara fisik kesegaran ikan hasil tangkapan, dengan ciri-ciri daging ikan masih kenyal dan mata ikan yang masih cerah. Pihaknya juga mengambil sampel ikan untuk diperiksa ke laboratorium.

Seluruh fasilitas laboratorium yang dimiliki oleh SKIPM Padang telah diakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional untuk memastikan ikan yang akan dikonsumsi masyarakat maupun diekspor terjamin mutunya.

“Kami akan memastikan apakah ikan ini bebas dari formalin, histamin, logam berat, dan sesuai dengan permintaan negara tujuan. Apabila bebas maka mereka akan diberikan sertifikat yang menyatakan ikan bersih dari penyakit dan layak ekspor,” kata dia. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version