PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan hanya sembilan dari 21 bakal calon (balon) DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi yang digelar institusi tersebut.
Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Senin (16/1/2023) menyebutkan sebanyak 12 bakal calon belum memenuhi syarat dan hanya sembilan bakal calon yang ditetapkan memenuhi syarat.
Ia mengatakan sembilan bakal calon yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz, Emma Yohanna, Hendra Irwan Rahim, Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkhalis dan Rivo Darma Saputra.
Sementara itu untuk 12 bakal calon yang ditetapkan belum memenuhi syarat yakni Arif Yumardi, Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Fatri Hayani. Kemudian Irfendi Arbi, Jhony Afrizal, Irman Gusman, Nasta Oktavian, Yonder WF Alvarent, Yong Hendri dan Yuri Hadiah.
Ia mengatakan untuk perbaikan dan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu dimulai 16 sampai 22 Januari 2023.
Kemudian untuk bakal calon menyerahkan dan melakukan perbaikan terhadap status yang masih belum memenuhi syarat atau BMS harus melengkapi sejumlah minimal kekurangan dari syarat dukungan minimal 2.000 dengan sebaran 10 kabupaten kota melalui aplikasi Silon.
Berdasarkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD, Tahapan Rekapitulasi verifikasi administrasi (vermin) DPD dilaksanakan minimal 1 hari sebelum perbaikan, yaitu tanggal 15 Januari 2023.
Sebelumnya KPU Sumbar menyatakan dari 30 bakal calon DPD RI yang membuat permohonan pembuatan akun Silon hanya 23 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan yang terdiri 14 orang dari Silon dan sembilan orang menyerahkan syarat dukungan secara fisik.
Lalu KPU Sumatera Barat melakukan pengembalian dukungan terhadap tiga bakal calon untuk melakukan input data ke aplikasi Silon sesuai Surat KPU RI dalam waktu 3×24 jam dan hanya dua bakal calon yang mengembalikan dukungan. Total bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan dan mengikuti verifikasi administrasi adalah 21 bakal calon DPD RI.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182, Sumbar masuk dalam kategori jumlah pemilih 1-5 juta orang sehingga persyaratan yang dibutuhkan calon DPD RI sebanyak 2.000 dukungan. (rdr/ant)