KPID Minta Lembaga Penyiaran di Sumbar Tak Tayangkan Fajar ‘Sadboy’

Itu sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran yang terdapat padang Bab ketiga tentang anak anak dan remaja sebagai narasumber.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat (Sumbar), Ficky Tri Saputra. (Dok. Pribadi)

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat (Sumbar), Ficky Tri Saputra. (Dok. Pribadi)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) meminta lembaga penyiaran publik yang berjaringan di provinsi itu agar tidak latah menayangkan program yang menampilkan Fajar Sadboy yang kerap diidentikan dengan percintaan remaja dan ramai di layar kaca demi mengejar rating dan jumlah penonton.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra di Padang, Rabu mengatakan, itu sesuai Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran yang terdapat padang Bab ketiga tentang anak anak dan remaja sebagai narasumber.

Menurut dia dalam Peraturan KPI tersebut setiap lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti beberapa ketentuan.

Lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak atau remaja di bawah umur mengenai hal hal di luar kapasitas mereka untuk menjawab pertanyaan seperti kematian, perceraian, perselingkuhan orang dan keluarga, serta kekerasan, konflik serta bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Ia menambahkan setiap lembaga penyiaran wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak dan remaja yang menjadi narasumber dari program siaran yang ditampilkan dan yang terpenting lanjutnya, lembaga penyiaran menyamarkan identitas anak baik sebagai korban maupun pelaku.

Melihat kenyataan saat ini, program siaran yang viral saat ini adalah tentang Fajar ‘Sadboy’ tentang drama percintaan dengan mantan kekasih yang saat ini menjadi tontonan yang paling banyak digemari.

Namun, faktanya merujuk kepada PKPI Nomor 1 Tahun 2012 tersebut fajar dan mantan pacar tidak tepat untuk dijadikan sebagai narasumber di luar kapasitasnya.

Dia menilai tayangan televisi di Indonesia sering kali mengambil adegan pergaulan para pemuda-pemudi atau sindrom bintang yang dialami oleh anak-anak muda.

“Banyak adegan yang mencontohkan hal-hal yang tidak baik untuk kalangan anak-anak di lingkungan misalnya adegan percintaan, panggilan mesra, bahkan adegan-adegan bermesraan,” kata dia.

Menurut dia hal itu dapat mendorong anak-anak dan remaja mengerti bahwa pacaran atau bermesraan telah menjadi sebuah hal yang wajar untuk dilakukan.

“Hal ini membuat gaya dan pola pergaulan yang disiarkan di televisi maupun Youtube dapat dengan mudah ditiru anak-anak dan remaja yang psikologisnya masih labil dan mudah untuk dipengaruhi,” kata dia.

Selain itu fenomena program reality show di Indonesia saling berlomba mengambil simpati masyarakat demi keuntungan semata tanpa memikirkan dampak dari tayangan tersebut untuk anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

Dia mengatakan, di Sumatera Barat saat ini terdapat sebanyak 21 TV swasta dan satu TV pemerintah serta 50 radio baik milik pemerintah maupun swasta.

“Kami berharap kepada semua lembaga penyiaran untuk mematuhi setiap pedoman perilaku siaran dan program siaran atau P3SPS yang menjadi kiblat suci bagi setiap lembaga penyiaran dalam melakukan penayangan di televisi maupun radio,” kata dia. (rdr/rel)

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Ficky Tri Saputra. (Dokumen Pribadi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version