PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah resmi menahan lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) bagi ASN atau pekerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menahan tiga tersangka, yakni, AR, EE dan TR. Dua pelaku tambahan yakni, JHP dan A.
“Ini dari proses penyelidikan kami sendiri dimana ada dugaan urusan pekerjaan rumah susun di Sijunjung yang terindikasi adanya penyimpangan spesifikasi ataupun pengurangan volume,” kata Mustaqpirin, Selasa (24/1/2023).
Dalam perkembangannya, kata Mustaqpirin, terdapat suatu proses hukum yang pada saat ini naik ke status penyidikan hingga ditetapkan lima tersangka.
“Setelah melalui proses pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan diberikan seluruh hak selaku tersangka, dan sudah diperiksa kesehatannya dengan kondisi sehat dan layak untuk ditahan,” katanya.
“Yang belum menghadiri pemanggilan ini akan kami lakukan pemanggilan ulang sesuai KUHAP,” sambungnya.
Kejati Sumbar, katanya, telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2021, namun surat perintah penyidikan baru turun pada tahun 2022.
Dia mengatakan, modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah mengurangi spesifikasi, kemudian tak ada perkembangan pembangunan atau tidak selesai.
“Sehingga terjadi putus kontrak yang seharusnya (dilakukan) namun tetap dibayarkan 100 persen,” katanya.
Dalam perkembangan, untuk memperkuat bukti Kejati Sumbar meminta dan melibatkan BPKP selalu ahli, kemudian LKPP untuk memperkuat hasil teknis dari penghitungan kerugian oleh negara dari BPKP biar sinkron.
Lantas apa peran dari tiga tersangka pembangunan Rusunawa ASN Pemkab Sijunjung yang sudah ditahan?
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Sumriadi mengatakan, pagu anggaran pembangunan Rusunawa tersebut mencapai Rp13.100.000.000 dalam tahun anggaran 2018.
“Tersangka AR sebagai PPK, EE, kuasa Direktur PT Hagiat Lestari dan TR Pelaksana Lapangan PT Hagita,” katanya.
JHP bertindak sebagai Pelaksana Lapangan dan AL sebagai Manajemen Konstruksi. Dua tersangka tambahan tersebut sudah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang. (rdr-008)