Upaya mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar tetapi lintas OPD dan lembaga. Bahkan sejumlah kementerian ikut andil untuk mengubah pola usaha masyarakat sekitar.
“Meskipun secara jumlah mungkin usaha ini belum banyak bisa mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau, namun ada progres yang terlihat. Kita berharap para pemilik keramba lain juga bisa mengikuti,” katanya.
Saat ini berdasarkan data Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam terdapat 23 ribu lebih keramba jaring apung di Danau Maninjau. Padahal sesuai Perda Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya dukung danau itu hanya untuk 6000 keramba.
Jumlah yang telah jauh melebihi daya dukung itu membuat limbah pakan dari keramba mencemari lingkungan perairan. (rdr/ant)