Dorong Pemilik Keramba di Danau Maninjau Beralih Usaha, Pemprov Sumbar Siapkan Bantuan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti dan jajaran. (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendorong masyarakat pemilik keramba jaring apung di Danau Maninjau, Kabupaten Agam untuk beralih usaha guna mengurangi kadar pencemaran air akibat limbah pakan ikan.

“Daya dukung danau itu sebenarnya hanya 6.000 keramba, tapi sekarang jumlahnya sudah lebih dari 20 ribu keramba. Kita dorong agar masyarakat mau beralih usaha, salah satunya menjadi nelayan,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti di Padang, Selasa.

Ia mengatakan Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran untuk menyediakan paket perahu, mesin tempel dan alat tangkap lengkap bagi masyarakat yang mau beralih profesi dari keramba jaring apung menjadi nelayan. “Mereka yang mau beralih kita bantu paket perahu, mesin dan alat tangkap. Kita juga meminta yang bersangkutan untuk mengeluarkan keramba dari perairan,” katanya.

Desniarti mengatakan pada 2022 pihaknya menyiapkan 60 paket bantuan dan telah tersalurkan semua. Para penerima bantuan dengan kesadaran sendiri mengeluarkan sebanyak 88 petak keramba dari Danau Maninjau. “Kita tidak wajibkan berapa petak keramba yang harus dikeluarkan dari danau. Ada yang mengeluarkan satu petak, ada yang lebih banyak,” katanya.

Ia menyebut tahun ini pihaknya kembali mengalokasikan 20 paket bantuan bagi masyarakat yang bersedia beralih usaha.

Upaya mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau tidak hanya dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar tetapi lintas OPD dan lembaga. Bahkan sejumlah kementerian ikut andil untuk mengubah pola usaha masyarakat sekitar.

“Meskipun secara jumlah mungkin usaha ini belum banyak bisa mengurangi jumlah keramba di Danau Maninjau, namun ada progres yang terlihat. Kita berharap para pemilik keramba lain juga bisa mengikuti,” katanya.

Saat ini berdasarkan data Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam terdapat 23 ribu lebih keramba jaring apung di Danau Maninjau. Padahal sesuai Perda Kabupaten Agam Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau, daya dukung danau itu hanya untuk 6000 keramba.

Jumlah yang telah jauh melebihi daya dukung itu membuat limbah pakan dari keramba mencemari lingkungan perairan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version