PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pertamina telah menerapkan pola Fuel Cycle di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sumatera Barat (Sumbar) sejak Desember 2022 lalu.
Dua SPBU yang menerapkan pembelian BBM bersubsidi dengan batasan maksimum 200 liter itu berada di Kota Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Sales Area Manager (SAM) Sumbar PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan, program dengan sistem QR Code ini tidak merepotkan masyarakat.
“Cukup mendaftarkan kendaraan dengan KTP, STNK, dan foto tampak depan, belakang, samping (kendaraan), QR Code itu yang dibawa ke SPBU,” katanya, Senin (30/1/2023).
Narotama mengatakan, para konsumen tidak perlu bingung untuk pembayaran ketika membeli BBM bersubsidi dua SPBU tersebut.
“Pembayarannya tetap cash, tidak harus menggunakan aplikasi, namun QR itu discan, cuma dari QR itu terdata di situ, bahwa misalnya 200 liter, yah 200 liter. Dalam sehari tidak bisa lebih, sekalipun dia pindah ke SPBU lain, itu pengendalian yang bisa (dilakukan),” katanya.
Narotama mengatakan, penerapan pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) itu akan diterapkan secara perlahan di seluruh wilayah Sumbar.
“Kami berharap Satgas Pengawasan BBM dan LPG yang ketua pelaksananya adalah Kadis ESDM Sumbar bisa mendukung untuk bisa diterapkan di seluruh Sumbar,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pelanggan, Doni menyebut bahwa dia sudah menggunakan sistem JBT atau Fuel Cycle selama dua bulan belakangan.
“Kendalanya mengisi di SPBU lain, seperti barcode sudah dipakai tidak bisa mengisi lagi, padahal waktunya sudah melebihi dari biasa. Khusus buat colt diesel (kuota maksimum) 200 liter per hari cukuplah,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, PT Pertamina (Persero) tengah mencoba regulasi Fuel Cycle pada BBM Bersubsidi.
Tujuannya, mendorong penggunaan QR Code pada setiap transaksi BBM Bersubsidi seperti Bio Solar dan Pertalite melalui program JBT.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Kemudian, Surat Keputusan (SK) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) nomor 04/ P3JBT/BPH Migas/ Kom/2020.
Regulasi ini mengatur jenis kendaraan pribadi roda empat pengisian Solar Subsidi sebanyak 60 liter per hari, 80 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda empat.
Serta, 200 liter per hari untuk kendaraan penumpang atau barang roda enam atau lebih. Sementara BBM Subsidi jenis Pertalite maksimal 120 liter per hari. (rdr-008)