Menunggu Putusan DPRD, Ini Tugas dan Besaran Pendapatan Komisioner KI Sumbar

Tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2008 lainnya adalah memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memasifkan ke masyarakat bahwa informasi publik itu hak anda untuk tahu.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menghitung jam kayaknya, Komisi I DPRD Sumbar akan memutuskan lima komisioner Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) periode 2023-2027.

Seleksi Calon Konlnisioner KI Sumbar ini sudah berlangsung sejak empat bukan lebih. Komisi I DPRD Sumbar diketuai Syawal, Wakil Ketua Maigus Nazir dan Sekretaris Rafdinal sudah menyelesaikan fit and proper test 15 Calon Komisioner KI Sunbar pada 19-20 Januari 2023.

Terus apa sih tugas Komisioner KI Sumbar itu? Menurut Komisioner KI Sumbar 2 Periode Adrian Tuswandi, tugas utama adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik.

“Tugas berdasarkan UU 14 Tahun 2008 lainnya adalah memperkuat penerapan keterbukaan informasi publik di badan publik dan memasifkan ke masyarakat bahwa informasi publik itu hak anda untuk tahu,” ujar Adrian Tuswandi Sabtu (28/1/2023) di Padang.

Tugas penting itu selama dua periode di KI Sumbar 2008-2019 dan 2019-2023 dilakukan dalam bentuk monitoring evaluasi terhadap badan publik dengan indikator terukur yang ditutup dengan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Lalu ada tugas Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2023 ini adalah tahun ketiga IKIP dilaksanakan, merupakan program KI Pusat bersama Kementerian Koordinator Polhukam RI melibatkan Komisi Informasi seluruh Indonesia.

“Tugas lain memberikan supervisi dan berkooridinasi dengan seluruh stakholder badan publik dan publik,” ujar Adrian.

Terus apa yang diperoleh komisiner KI Sumbar itu, menurut Adrian Tuswandi sebagai lembaga yang dilahirkan berdasarkan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penganggaran lembaga ini dibebankan kepada APBN untuk KI Pusat dan APBD untuk KI provinsi, kota dan kabupaten.

“Komsioner KI Provinsi itu di SK-kan dan dilantik oleh Gubernur dan di Sumbar setiap bulan Komisioner KI Sumbar ini menerima honor Rp10 juta untuk ketua Rp9,5 juta untuk Wakil Ketua dan Rp9 juta untuk anggota.”

“Periode pertama dulu (2014-2019) besarannya honor nya Ketua Rp7 juta, Wakil Ketua Rp6,5 juta dan Komisioner Rp6 juta,. Naik sejak periode KI Sumbar 2019-2023,” ujar Toaik.

Selain honor, Komisioner KI Sumbar itu juga mendapatkan perjalanan dinas dalam dan luar provinsi, serta anggaran untuk peningkatan kapasitas, seperti pelatihan mediator bersertifikat maupun pelatihan lain yang berbayar (berkontribusi).

“Untuk perjalanan dinas ini berdasarkan Pergub Sumbar terbaru Ketua disetarakan dengan Eselon II, Wakil Ketua dan Anggota disetarakan Eselon III,” ujar Adrian.

Siapapun Komisoner KI Sumbar periode ketiga ini terpilih, Toaik mengingatkan untuk selalu menjaga harmonisasi dengan Pemprov Sumbar, biasanya Dinas Kominfotik dan Komisi I DPRD Sumbar selaku mitra strategis KI Sumbar.

“Menjalin kemitraan harmonis itu penting, soal independen dan kemandirian di KI itu adanya di ruang sidang saat komisioner itu menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,” ujar Toaik. (rdr)

Exit mobile version