PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) dapat menggunakan hak pilih mereka di Pemilu 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos di Padang saat mengunjungi Lapas Kelas II A Muaro di Padang, Kamis mengatakan, pihaknya telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Indonesia agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBK) dapat ikut memilih di Pemilu 2024.
“Selama mereka telah berumur 17 tahun ke atas atau belum 17 tahun namun telah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut maka mereka memiliki hak untuk memilih.”
“KPU dalam hal ini melayani peserta pemilu dan pemilih juga sehingga kita lakukan pendataan dan pemetaan serta pencocokan data,” katanya.
Menurutnya, untuk kondisi warga yang berada di lapas dan rutan, tidak mungkin bagi mereka untuk mengurus pindah pemilih dan jika alau mereka didapatkan datanya by name by address dan ada penanggung jawab tentu akan dilayani mulai dari penyediaan surat suaranya, dan penyediaan TPS, dengan adanya koordinasi antara KPU dengan pihak lapas dan rutan.
“Makanya kami sediakan TPS khusus. Bentuknya berupa berita acara, surat pernyataan dari Kalapas dan Karutan untuk menyiapkan datanya by name by address. Jadi sepanjang datanya lengkap kami akan cocokkan menjadi data pemilih,” kata dia.
Menurut dia TPS khusus ini berbasis KTP ini, WBK dari Lapas Padang yang bukan dari Sumbar hanya mendapatkan 1 surat suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden. Kemudian jika warga Sumbar akan mendapatkan dua pemilihan yaitu presiden dan DPD RI.
“Tapi jika satu dapil DPR RI Sumbar, contohnya Padang sama atau tidak dapilnya DPR RI kita kasih surat pemilihan DPR RI, namun jika tidak sama dapil DPR RI tidak kita berikan. Begitu juga dengan DPRD Provinsi dan kabupaten kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.
“Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait kesiapan kita untuk mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut dia saat ini ada sebanyak 23 lapas dan rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, makanya ada TPS khusus.
“Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerjasama dukcapil dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara, khususnya WBK,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi daftar pemilih yang sudah ditetapkan bisa menggunakan hak pilih dengan baik. Salah satunya terobosan TPS khusus.
“Teman-teman lapas dan rutan juga merupakan warga negara Indonesia. Kita akan pastikan terdata sebagai pemilih dan memfasilitasi untuk menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024,” kata dia. (rdr/ant)