PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai melakukan pemetaan untuk pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam menghadapi Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar Yuzalmon di Padang, Sabtu mengatakan hasil pendataan sementara dipersiapkan sebanyak 44 TPS, dan kemungkinan bisa bertambah, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Jumlah TPS khusus ini pasti akan bertambah, setelah kita koordinasikan dan minta data di berbagai sumber terkait untuk diidentifikasi, seperti pondok pesantren, panti rehabilitasi, lokasi pertambangan, lokasi perkebunan, lapas, rutan,” kata dia.
Ia menjelaskan TPS khusus tersebut harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022, khususnya pada pasal 179 yang menyebutkan bahwa untuk mendirikan TPS khusus, yakni pertama, di Lapas, Rutan, Panti Rehabilitasi Sosial, daerah konflik, dengan beberapa kriteria lain yang memenuhi syarat.
Pemilih di TPS khusus tersebut adalah pemilih yang pada hari pemilihan tidak dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan tempat mereka terdaftar berdasarkan administrasi kependudukan.
“Jadi tidak mungkin mereka menggunakan hak pilih pada waktu itu di lokasi mereka terdaftar sesuai dengan KTP,” kata dia.
Kedua, syaratnya terkonsentrasi di sebuah titik atau sebuah tempat seperti di Lapas, pondok pesantren, panti rehabilitasi, sentra-sentra pertambangan dan perkebunan.
Ketiga, TPS khusus minimal memuat lebih dari 100 pemilih dalam satu TPS, kecuali lokasi yang memang tidak memungkinkan pemilih tersebut digabungkan di luar tempat yang sudah ditentukan, meskipun jumlahnya tidak mencukupi 100 pemilih, seperti lapas tetap dibuat TPS khusus.
Ia mengatakan persyaratan ini mesti diajukan terlebih dahulu oleh pengelola di lokasi tersebut. Kemudian, atas permintaan mereka nantinya KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih di lokasi tersebut.
“Yang perlu dipastikan adalah pemilih ini sampai 14 Februari 2024 tetap masih berada di lokasi yang diusulkan sebagai TPS khusus,” katanya.
Ia menambahkan meskipun sudah diusulkan tetapi kalau menurut KPU RI tidak layak untuk menjadi sebuah TPS khusus, maka tidak mendapatkan persetujuan dan tidak diterbitkan surat keputusan (SK) dari KPU RI.
Menurut dia, pada beberapa pemilu sebelumnya, TPS khusus ini tidak diatur secara spesifik, tetapi ada kebijakan yang bersifat lokal di setiap wilayah kabupaten dan kota yang ada Lapas, dan Rutan untuk dibuatkan TPS khusus.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.
“Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait kesiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut dia, saat ini ada sebanyak 23 Lapas dan Rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI bahwa warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, sehingga ada TPS khusus.
“Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerja sama Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara,” ujarnya. (rdr/ant)