Ia mengatakan persyaratan ini mesti diajukan terlebih dahulu oleh pengelola di lokasi tersebut. Kemudian, atas permintaan mereka nantinya KPU melakukan proses pemutakhiran data pemilih di lokasi tersebut.
“Yang perlu dipastikan adalah pemilih ini sampai 14 Februari 2024 tetap masih berada di lokasi yang diusulkan sebagai TPS khusus,” katanya.
Ia menambahkan meskipun sudah diusulkan tetapi kalau menurut KPU RI tidak layak untuk menjadi sebuah TPS khusus, maka tidak mendapatkan persetujuan dan tidak diterbitkan surat keputusan (SK) dari KPU RI.
Menurut dia, pada beberapa pemilu sebelumnya, TPS khusus ini tidak diatur secara spesifik, tetapi ada kebijakan yang bersifat lokal di setiap wilayah kabupaten dan kota yang ada Lapas, dan Rutan untuk dibuatkan TPS khusus.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Haris Sukamto mengatakan kunjungan KPU RI ke Lapas Padang menunjukkan bahwa negara hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024.
“Kami membicarakan sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara terkait kesiapan untuk mensukseskan Pemilu 2024,” katanya.
Menurut dia, saat ini ada sebanyak 23 Lapas dan Rutan di Sumbar dan sesuai arahan dan kebijakan KPU RI bahwa warga binaan mendapatkan hak untuk pemilihan pada Pemilu 2024, sehingga ada TPS khusus.
“Pemilu sebelumnya, ada beberapa warga yang tidak mendapatkan kesempatan untuk memilih. Kami minta kerja sama Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan KPU untuk memberikan kesempatan seluruh warga negara,” ujarnya. (rdr/ant)





















