“Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuatlah surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ditemukan Senpi
Saat penangkapan, polisi juga menemukan senjata api (senpi) jenis baretta dengan lima peluru dan satu magasin dari tangan tersangka. Dia mengaku, senpi tersebut sengaja dibawa untuk jaga diri.
“Untuk kepemilikan senpi, ada laporan terpisahnya. Tersangka ini akan dijerat dengan UU Darurat, ancaman hukumannya hingga 20 tahun,” jelas Kabid Humas.
Selain itu, ada kemungkinan istri dari tersangka DBA ini juga diperiksa oleh penyidik. Juga beberapa orang yang ikut bersama dengan tersangka, mulai dari yang mengenalkan dengan korban hingga yang mendampingi tersangka selama beraksi.
“Ada kemungkinan tersangka lain. Bisa jadi istri tersangka dan rekan-rekannya. Yang jelas, kita masih terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, berkas tersangka juga sudah tahap 1,” tutup Kabid Humas.
Sebelumnya, seorang pengusaha Sumatera Barat bernama Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta berinisial DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pelapor merasa uangnya Rp1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V. (rdr)