Pengusaha Sumbar Ditipu Miliaran, Pelaku Diciduk di Jatim

Dalam memuluskan aksinya DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM.

Pelaku penipuan terhadap pengusaha di Sumbar ditangkap. (Dok. Radarsumbar)

Pelaku penipuan terhadap pengusaha di Sumbar ditangkap. (Dok. Radarsumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menangkap pelaku penipuan bermodus investasi objek wisata terhadap pengusaha di Sumbar.

Pelaku yang berinisial DBA (48) tersebut ditangkap di salah satu hotel di Nganjuk, Jawa Timur pada Jumat (27/1/2023) lalu. DBA berhasil meyakinkan korbannya Muhammad Yamin Kahar hingga Rp1,1 miliar.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, dalam memuluskan aksinya DBA mengaku sebagai keturunan Pakubuwono V Keraton Surakarta Solo dengan gelar Bendoro Raden Mas atau BRM.

Selanjutnya, sebagai seorang keturunan darah biru tersebut, DBA meyakinkan Muhammad Yamin Kahar mendapat warisan Rp5 triliun. “Modusnya menjadi investor pengembangan proyek wisata Resort Anai Land di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman,” ujarnya di Mapolda Sumbar, Selasa (7/2/2023).

Dwi melanjutkan, pada 18 Agustus 2022, Muhammad Yamin Kahar menitipkan uang sebesar Rp300 juta. Kemudian, atas rencana proyek itu Muhammad Yamin Kahar memberikan uang bertahap dengan total Rp865 juta.

Menurut Dwi, uang tersebut diserahkan di Kantor PT Dempo, Jalan Tim-tim, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. “Seiring berjalannya waktu, korban menanyakan progres pengerjaan Anai Land tersebut. Tidak ada kejelasan dari pelaku kemudian DBA dilaporkan ke Polda Sumbar,” kata dia.

Usai menerima laporan, Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun tidak ditanggapi.

“Dengan tidak ditanggapi pemanggilan tersebut, dibuatlah surat perintah membawa pelaku dan akhirnya bisa dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ditemukan Senpi
Saat penangkapan, polisi juga menemukan senjata api (senpi) jenis baretta dengan lima peluru dan satu magasin dari tangan tersangka. Dia mengaku, senpi tersebut sengaja dibawa untuk jaga diri.

“Untuk kepemilikan senpi, ada laporan terpisahnya. Tersangka ini akan dijerat dengan UU Darurat, ancaman hukumannya hingga 20 tahun,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, ada kemungkinan istri dari tersangka DBA ini juga diperiksa oleh penyidik. Juga beberapa orang yang ikut bersama dengan tersangka, mulai dari yang mengenalkan dengan korban hingga yang mendampingi tersangka selama beraksi.

“Ada kemungkinan tersangka lain. Bisa jadi istri tersangka dan rekan-rekannya. Yang jelas, kita masih terus melakukan pendalaman. Sejauh ini, berkas tersangka juga sudah tahap 1,” tutup Kabid Humas.

Sebelumnya, seorang pengusaha Sumatera Barat bernama Yamin Kahar melaporkan pengusaha asal Yogyakarta berinisial DBA (48) ke Polda Sumbar. Laporan tersebut terkait dugan penipuan investasi pariwisata di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pelapor merasa uangnya Rp1,1 miliar ditipu oleh DBA yang merupakan Ketua Yayasan Royal Amartha Nusantara, Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) dan juga mengaku sebagai keturunan Kesultanan Solo dari Pakubuwono V. (rdr)

Exit mobile version