PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar periode 2023-2028 dan jadwal pendaftaran dibuka sejak 10 hingga 21 Februari 2023.
Ketua Tim Pansel Calon Anggota KPU Sumbar Asrinaldi dalam jumpa pers di Padang, Jumat mengatakan ada beberapa tahapan yang akan dilewati oleh para peserta, dimulai pendaftaran, tes ujian, wawancara, hingga akhirnya terpilih 10 nama yang akan diusulkan ke KPU RI.
Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran mulai dari 10 Februari hingga Maret 2023, Tim Pansel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi pada 2-4 Maret 2023.
Dalam tahapan ini, Tim Pansel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 5-11 Maret.
Melalui proses CAT dan Psikologi, Tim Pansel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023. Kemudian, hanya 10 peserta yang diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 orang Komisioner KPU Sumbar.
Ia mengatakan mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar,” kata dia.
“Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi yang disiapkan KPU RI,” kata dia.
Ia mengatakan calon Anggota KPU Sumbar harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 35 tahun dengan pendidikan minimal strata 1 yang berdomisili di Sumbar dan mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.
Setelah itu memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, kemudian mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.
Setelah itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu. (rdr/ant)