“Ada trik yang harus kami lakukan di tingkat Rutan dan Lapas,” kata Kakanwil Kemenkumham Sumbar pengganti R Andika ini.
Meski tak menjelaskan secara gamblang di bawah kepemimpinannya Lapas dan Rutan tak lagi mengekspos pemusnahan ponsel dan benda terlarang, namun Haris menyebut bahwa ponsel yang dimusnahkan bisa saja justru merugikan kedua belah pihak.
“Karena, bisa saja ponsel itu sangat dibutuhkan oleh keluarga WBP. Jika mau membersihkan ponsel, maka jaminlah fasilitas,” katanya.
Ia mengatakan, tidak ada undang-undang yang melarang penggunaan ponsel, namun benda itu tidak boleh digunakan di dalam penjara.
“Maka, sebagai gantinya, kami siapkan warung telekomunikasi khusus (Wartelsus). Saya tidak munafik, masih ada ponsel di dalam penjara.”
“Namun itu saya bersihkan, karena tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tuturnya. (rdr-008)