Sumbar Tunggu Teknis Pengurangan Bandara Internasional dari Pusat

Posisi Pemprov Sumbar sebenarnya siap untuk menerima kebijakan dari pusat terkait status BIM ke depan. Hal itu sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya.

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

Bandara Internasional Minangkabau (BIM) akan melayani penerbangan ke luar negeri. (Sumber : Dokumentasi Angkasa Pura II)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemprov Sumbar masih menunggu teknis pengurangan status internasional untuk sejumlah bandara sesuai kesepakatan Kementerian BUMN dan Kementerian Perhubungan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani, Sabtu mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi tentang status Bandara Internasional Minangkabau (BIM), masuk atau tidak dalam rencana itu.

“Kita masih menunggu kelanjutan dari rencana ini,” ujarnya.

Dedy mengatakan, posisi Pemprov Sumbar sebenarnya siap untuk menerima kebijakan dari pusat terkait status BIM ke depan. Hal itu sejalan dengan pernyataan Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya.

“Kalau misalnya pemerintah pusat memutuskan untuk wilayah Sumatera hanya satu Bandara Kualanamu, Medan yang tetap menjadi bandara internasional, kita tetap siap,” ujarnya.

Namun menurut dia butuh kajian yang lebih komprehensif tentang hal itu karena BIM selama ini telah menjadi pintu masuk untuk puluhan ribu wisatawan mancanegara terutama Malaysia.

“Jika status internasional BIM dicabut, maka biaya perjalanan wisatawan Malaysia akan lebih mahal karena pilihannya adalah lewat Jakarta atau Medan,” kata dia.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi sebelumnya mengatakan jika keputusan pemerintah pusat itu memang untuk kepentingan negara, misalnya untuk pengawasan orang asing yang masuk ke Indonesia, Pemprov Sumbar pasti mendukung.

“Intinya jika itu sudah berdasarkan kajian matang dan untuk kepentingan negara, Sumbar pasti ikut,” kata dia.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 14 atau 15 saja di Indonesia.

Kebijakan yang merupakan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan RI dan direstui Presiden Joko Widodo itu untuk meningkatkan pergerakan domestik dan meningkatkan mobilitas perjalanan wisata dalam negeri. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version