BNNP Sumbar Musnahkan 23,4 Kilogram Ganja dari Tiga Pemuda

Ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi dan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) lalu.

Pemusnahan 23,4 kilogram ganja kering. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)

Pemusnahan 23,4 kilogram ganja kering. (Foto: Dok. BNNP Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 23,4 kilogram ganja hasil tangkapan terhadap tiga kurir pada awal Februari 2022 lalu.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Sukria Gaos mengatakan, ganja yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan pelaku berinisial MR, 18 tahun, BS, 19 tahun dan SV, 20 tahun.

“Pelaku ini (berperan) sebagai kurir, diimingi uang Rp15 juta. Kalau kita lihat KTP-nya kan mahasiswa dan pelajar, ternyata pengangguran, sehingga diimingi bandar untuk mengedarkan narkoba,” katanya.

Sukria mengatakan, ketiga pelaku merupakan kurir narkoba lintas provinsi dan ditangkap pada Jumat (20/1/2023) lalu.

“Pada pemusnahan kali ini, kami juga libatkan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium, kami kan tidak tahu itu, apakah itu heroin atau amphetamine,” ucapnya.

Dirinya tidak menampik bahwa saat ini Sumbar tidak lagi sebagai jalur transit narkoba, melainkan juga sebagai lokasi peredaran barang haram tersebut.

“Terus terang, pemberantasan narkoba bukan hanya BNN saja, tapi semua stakeholders, termasuk media. Untuk pemusnahan, dilakukan dengan dibakar,”

“Justru jika ada masyarakat yang terlibat penyalahgunaan narkoba (pemakai), segera dilaporkan kepada kami,” katanya.

Saat ini, berkas ketiga pelaku sudah dilimpahkan BNNP Sumbar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang untuk proses persidangan.

“Untuk tiga orang ini masih kami kembangkan (pelaku utama), tidak bisa terlalu dalam penjelasannya, nanti dia hilang,” tuturnya. (rdr-008)

Exit mobile version