“Ya register antara Hendri dengan BPKP RI Perwakilan Sumbar, majelis memutuskan KI Sumbar tidak punya kewenangan relatif dan termohon tidak memenuhi legal standing.”
“Putusan majelis memerintahkan pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi ke KI Pusat 14 hari kerja setelah putusan diterima, dan termohon harus mematuhi putusan sela dimaksud.”
“BPKP RI berdasarkan SOP badan publik ini juga putusan KI Provinsi Jambi sebagai yurisprudensi, kewenangan relatifnya ada di Komisi Informasi Pusat,”ujar Kiki lagi.
Komisi Informasi periode 2019-2023 ini masih menyisakan dua atau tiga register yang harus dituntaskan sampai KI periode baru dilantik.
“Insya Allah untuk dua dan tiga resgiter berjalan sebelum KI Sumbar periode baru dilantik, sudah bisa diputuskan, artinya KI saat ini tidak meninggalkan tunggakan register,” ujar Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi. (rdr)