Pemprov Sumbar Alokasikan 50 Ribu Hektare Lahan untuk Perluasan Perhutanan Sosial

Kita targetkan 20 unit usaha di perhutanan sosial Sumbar bisa dikembangkan lebih baik tahun ini

Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mendampingi Gubernur Mahyeldi. (ANTARA/Miko Elfisha)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengalokasikan 50 ribu hektare lahan pada 15 kabupaten/kota untuk perluasan perhutanan sosial di daerah itu pada 2023.

“Kita alokasikan 50 ribu hektare untuk perluasan perhutanan sosial di Sumbar pada 2023, namun alokasi itu masih bisa bertambah sesuai permohonan daerah,” kata Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi di Padang, Jumat.

Ia mengatakan luasan penambahan perhutanan sosial yang dikelola tiap daerah tergantung permohonan masing-masing daerah. Karena itu pihaknya mencadangkan alokasi 10 ribu hektare lagi jika permohonan meningkat.

Selain mengalokasikan lahan untuk perhutanan sosial, Dinas Kehutanan Sumbar juga akan mendukung pengembangan usaha kelompok masyarakat di kawasan perhutanan sosial pada 2023.

“Kita targetkan 20 unit usaha di perhutanan sosial Sumbar bisa dikembangkan lebih baik tahun ini,” ujarnya.

Ia menyebut perhutanan sosial merupakan satu skema yang disiapkan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat sekitar hutan sekaligus menciptakan model pelestarian hutan.

Dengan adanya perhutanan sosial, masyarakat sekitar hutan bisa memanfaatkan kawasan hutan untuk membangun usaha secara legal, asalkan tidak berkait dengan penebangan kayu.

Dinas Kehutanan membantu memberikan sosialisasi, edukasi, membimbing permohonan dan pemetaan dari kelompok Hutan Kemasyarakatan (Hkm) sampai keluar izin. Masyarakat di sekitar hutan juga dibina dalam bentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai basis pembangunan hutan.

Saat ini terdapat 199 kawasan yang masuk dalam perhutanan sosial di Sumbar dengan luas 271.745 hektare.

Pengelola Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Nyarai, Padang Pariaman, mengakui besarnya manfaat yang diterima masyarakat setelah mendapatkan izin pengelolaan kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial. Kelompok Usaha Nyarai saat ini bisa mengembangkan usaha mulai dari treking ke air terjun, rafting hingga mancing.

Banyak lapangan usaha yang terbuka bagi masyarakat sekitar hutan sehingga kasus penebangan liar di hutan turun signifikan. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version