PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan sehingga membuat Tim Pembina Samsat Sumatera Barat membentuk Pokja Sadar Mati Pajak.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu mengatakan keseriusan Tim Pembina Samsat Sumatera Barat untuk mengimplementasikan Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan semakin mengerucut dengan dibentuknya Tim Pokja SADAR MATI PAJAK.
Menurut dia tim ini terbentuk secara resmi pada rapat koordinasi Tim Pembina Samsat Sumatera Barat yang diselenggarakan pada Selasa (28/2) di Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Barat.
Rapat pembentukan Pokja Tim Sadar Mati Pajak ini dihadiri lengkap oleh Tim Pembina Samsat Sumatera Barat tersebut yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat Maswar Dedi, Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya dan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Barat Raihan Farani.
“Kita menetapkan rancangan tim Pokja yang dinamakan Penghapusan Data Ranmor Mati Pajak (SADAR MATI PAJAK) dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Guberur Sumatera Barat,” kata dia.
Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.
Menurut dia pembentukan ini bertujuan agar tercipta penajaman berbagai perencanaan yang disusun berdasarkan data jumlah kendaraan di Sumatera Barat seperti penetapan target pendapatan daerah, rasio pertumbuhan kendaraan, rasio panjang jalan dan jumlah kendaraan dan berbagai perencanaan lainnya.
Ia menjelaskan tugas utama Tim Pokja dimaksud adalah melakukan identifikasi kendaraan bermotor Sumatera Barat yang masuk dalam kategori sesuai pasal 74 ayat 2b UU 22 tahun 2009 dan selanjutnya melalukan verifikasi kepada pemilik kendaraan bermotor sekaligus himbauan untuk melunasi pajak tertunggak.
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat akan memberikan keringanan pajak kendaraan bagi yang ingin melakukan pelunasan pajak tertunggak yaitu cukup bayar pajak dua tahun bagi yang menunggak pajak empat tahun atau lebih dan juga bebas denda SWDKLLJ.
Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah di sampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.
“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia.
Ia mengatakan tindakan kebijakan tersebut tentu tidak dilakukan secara mendadak dan akan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi dalam jangka waktu yang cukup untuk memastikan bahwa rencana kebijakan ini sampai ke seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat.
“Kami minta kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat diminta segera mendaftarkan ulang kendaraan bermotor di kantor Samsat terdekat sebelum kebijakan ini diterapkan,” kata dia. (rdr/ant)