KPU Sumbar Nyatakan 12 Balon DPD RI Penuhi Syarat Verfak, Ini Daftarnya

Bagi calon DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan mulai tanggal 2 sampai 11 Maret 2023

Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan minimal pemilih tahap kesatu oleh KPU Sumbar, Rabu (1/3) malam. (ANTARA/Mario SN)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan 12 calon DPD RI dari Sumatera Barat memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual (verfak) pertama yang dilakukan 6 hingga 26 Februari 2023.

Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani di Padang, Kamis mengatakan baru 12 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dari 20 bakal calon diverifikasi faktual oleh jajaran KPU Sumbar.

Ia menyebutkan 12 orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat minimal dukungan yakni Cerint Iralloza Tasya, Desrio Putra, Dirri Uzhzhulam, Emma Yohanna, Irman Gusman.

Kemudian Jelita Donal, Leonardy Harmainy, Mevrizal, Muslim M Yatim, Nurkholis, Yonder WF Alvarent, dan Yuri Hadiah.

Sementara bagi calon DPD yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan mulai tanggal 2 sampai 11 Maret 2023.

Ia mengatakan 12 orang sudah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual di semua kabupaten dan kota. Jadi, 8 orang yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan melalui aplikasi Silon.

Ia mengatakan bakal calon belum memenuhi syarat harus mencari dukungan baru untuk diinput ke Silon, dan tidak boleh lagi menggunakan data yang dimasukkan sebelumnya.

“Jadi, satu kali lagi perbaikan jika tidak memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan minimal yang tersebar di 10 kabupaten dan kota, maka balon calon tersebut dinyatakan gugur,” katanya.

Sementara 12 orang yang dinyatakan memenuhi syarat menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI dapil Sumbar yang dimulai pada 1 Mei 2023. (rdr/ant)

Exit mobile version