Deadline, Pendaftar Calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota Ramai Peminat

Calon Komisioner KPU diminta membuat akun Siakba, kemudian mengunggah persyaratan.

Pendaftar Calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar berbondong-bondong menyerahkan proses administrasi pendaftaran ke panitia seleksi. (Foto: Dok. Istimewa)

Pendaftar Calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar berbondong-bondong menyerahkan proses administrasi pendaftaran ke panitia seleksi. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Jelang pendaftaran ditutup, sejumlah masyarakat masih berbondong-bondong melakukan pendaftaran menjadi calon komisioner KPU di Kabupaten dan Kota masih ramai, khususnya di Sumbar.

Juru Bicara Tim Seleksi (Jubir Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten dan Kota di Sumbar, Taufik mengatakan, hingga Kamis (16/3/2023) calon anggota yang mendaftar cukup ramai.

“Besok (Jumat (17/3/2023) pendaftaran terakhir dibuka, dan akan ditutup pada Jam 23.59 WIB. Kemudian setelah itu akan dilakukan tes selanjutnya,” katanya.

Pada tahap pertama, kata Taufik, calon Komisioner KPU diminta membuat akun Siakba, kemudian mengunggah persyaratan.

Dan memberikan data fisik kepada panitia seleksi di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Universitas Negeri Padang (UNP), Kota Padang.

“Yang menjadi tolak ukur (seleksi ini) adalah data fisik. Setelah ini akan diperiksa kelengkapannya, apakah sudah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bagi calon komisioner untuk tingkat kabupaten dan kota yang ada di Sumbar. Pendaftaran tersebut telah dibuka pada Senin (6/3/2023) hingga Jumat (17/3/2023) malam pukul 23.59 WIB.

Calon pendaftar dapat mengunduh formulir dokumen persyaratan yang dibutuhkan di laman siakba.kpu.go.id. Pengumuman calon komisioner KPU Sumbar tersebut tertuang dalam nomor : 1/TIMSELSUMBAR3-GEL2-Pu/01/13/2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupten Kota Periode 2023-2028.

Adapun syarat-syaratnya bisa dilihat pada laman sumbar.kpu.go.id/berita/baca/7936/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-anggota-kpu-kabupatenkota-sumatera-barat-3.

Semua persyaratan diunggah melalui laman siakba.kpu.go.id; dan penyerahan dokumen fisik secara langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi sebanyak satu rangkap asli.

Dan satu rangkap salinan pada saat masa pendaftaran dengan alamat Gedung Manggopoh Ruang 3 BBPMP, Jalan Profesor Hamka, Air Tawar Barat, Kota Padang atau di Kampus UNP.

Jika dalam waktu penelitian administrasi terdapat peserta tidak memenuhi syarat, para pendaftar diberi waktu memperbaiki hingga tanggal 24 Maret 2023.

Pengumuman penetapan hasil administrasi pada tanggal 25 Maret dan pengumuman tanggal 26 Maret dengan rangking poin sebanyak 100 orang peserta seleksi yang akan mengikuti seleksi tertulis dan test psikologi pada tanggal 29 Maret. Hasilnya akan diumumkan tanggal 7 April 2023.

“Kami akan bekerja dan menilai secara objektif tanpa intimidasi dari pihak manapun serta menjamin tidak akan ada kecurangan dalam penilaian peserta seleksi,” kata salah satu tim panitia seleksi (pansel), Andri Rusta.

Seleksi calon komisioner akan dicacah menjadi tiga wilayah dan masing-masing akan diseleksi oleh lima orang pansel.

Timsel KPU Kabupaten dan Kota untuk Sumbar 1 diketuai Syaiful Anwar dengan anggota Hardi Putra Wirma, Joni Zulhendra, Firdaus, Zawil Huda.

Sumbar 2 diketuai Reno Fernandes dengan anggota Aidil Aulya, Ilham, Pudia M Indika dan Ulya. Sementara Sumbar 3 diketuai Wirdaeningsih, Andri Rusta, Malse Yulivestra, M Taufan dan M Taufik.

Sumbar 1 mencakup Kabupaten Agam, Dharmasraya, Kepulauan Mentawai, Limapuluh Kota dan Padang Pariaman. Sumbar 2 melingkupi Kabupaten Solok, Pasaman, Pasaman Barat (Pasbar), Pesisir Selatan (Pessel), dan Sijunjung.

Sedangkan Timsel Sumbar 3 meliputi Kabupaten Solok Selatan (Solsel) Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Solok. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version