Nunggak Pajak selama Tujuh Tahun, Ditlantas Polda Sumbar Hapuskan Data Kendaraan

Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan

Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ditlantas Polda Sumatera Barat memberlakukan penghapusan nomor register kendaraan yang menunggak pajak selama tujuh tahun di provinsi tersebut.

“Kita masih dalam tahap verifikasi kendaraan mana saja yang terkena aturan penghapusan data kendaraan di data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor,” Kata Kombes Pol Hilman Wijaya Dirlantas Polda Sumbar Senin (20/3/2023).

Ia menegaskan pada pekan depan pihaknya akan mengumumkan data kendaraan yang akan dihapuskan karena telah melanggar Pasal 74 ayat 2b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia mengatakan sesuai regulasi penghapusan data kendaraan bermotor dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau mati pajak tujuh tahun.

Hilman mencontohkan ada 100 kendaraan yang diumumkan kepada masyarakat luas namun dalam waktu sepekan mereka datang ke Samsat untuk mendaftarkan kembali kendaraan mereka sehingga tidak ada data kendaraan yang dihapus, namun jika 50 kendaraan saja yang didaftarkan ulang maka kita akan hapuskan data 50 kendaraan yang tidak melakukan pendaftaran ulang.

“Kami menegaskan bahwa penghapusan data kendaraan itu benar adanya dan akan kita lakukan,” kata dia.

Menurut dia dalam penghapusan data kendaraan tentu ada mekanisme yang dilakukan mulai dari verifikasi data kendaraan, pengumuman kendaraan yang terdata dapat dihapuskan, menyurati pemilik kendaraan yang terdata untuk dihapus dan lainnya.

“Mekanisme penghapusan ada sehingga tidak menimbulkan komplain dari masyarakat karena kendaraan mereka dihapus tanpa pemberitahuan,” kata dia.

Ia mengatakan saat ini terdata 1,16 juta unit kendaraan bermotor di Sumatera Barat mati pajak dan data kendaraan tersebut dapat dihapuskan.

Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan tersebut setelah disampaikan beberapa kali peringatan maka setelah melalui mekanisme penelitian maka selanjutnya akan dilakukan penghapusan data Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor di database kepolisian dan pemerintah daerah.

“Dalam kondisi telah dihapuskan maka kendaraan tidak dapat lagi didaftarkan ulang,” kata dia (rdr-007/ant)

Exit mobile version