Simak! Ini Aturan Naik Kereta Api Lokal di Sumbar Selama Ramadan

Sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022.

Pemeriksaan penumpang kereta di Stasiun Simpang Haru, Kota Padang. (Foto: Dok. KAI)

Pemeriksaan penumpang kereta di Stasiun Simpang Haru, Kota Padang. (Foto: Dok. KAI)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama Ramadan 1444 Hijriah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (Sumbar) masih menerapkan aturan naik kereta api.

Ini sesuai surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 84 tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Lokal tidak ada perubahan.

Vice President Divre II Sumbar, Sofan Hidayah mengatakan, kereta api yang beroperasi di Divre II Sumatera Barat saat ini hanya KA Lokal yakni KA Sibinuang jurusan Padang-Naras sebanyak 8 kali perjalanan.

Kemudian, KA Perintis yakni KA Minangkabau Ekspres rute Pulau Aie-Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebanyak 12 kali perjalanan dan KA Lembah Anai rute Kayu Tanam-BIM sebanyak 6 kali perjalanan.

“Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket,” katanya, Selasa (21/3/2023).

Sofan mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sofan menjelaskan, pelanggan atau calon penumpang diminta untuk tetap dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selain itu, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi (sekarang SatuSehat Mobile) dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Kami akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan semakin memahami persyaratan naik kereta api yang aman, nyaman, dan sehat, termasuk selama Ramadan ini,” tuturnya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version