Saat ditanya apakah Gubernur Sumbar beserta jajarannya akan mengikuti surat edaran larangan buka puasa bersama tersebut, eks Wali Kota Padang itu mengatakan hingga kini belum menerima surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menekankan surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet berkaitan dengan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan kepada para menteri/pejabat pemerintahan.
Poin kedua, ketentuan dalam surat itu tidak berlaku bagi masyarakat umum, sehingga publik masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama.
Ketiga, yang menurutnya tidak kalah penting adalah saat ini aparatur sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. (rdr/ant)