PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Suharyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku penyimpangan seksual yang melibatkan sepasang mahasiswa.
Sepasang mahasiswa itu, katanya, merupakan peserta didik di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (FK Unand).
“Sudah, kami sudah tetapkan dua tersangka berinisial H dan N. Silakan ikuti perkembangannya,” kata Suharyono, Senin (27/3/2023).
Penetapan status hukum terhadap H dan N, kata Suharyono telah memenuhi kaidah hukum dan prosedur yang berlaku.
“Ini juga menjawab pertanyaan dari media terkait penanganan kasus ini, bahwa kami serius dan peningkatan status hukum mereka karena sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, lulusan terbaik Akademi Polri tahun 1992 (Adhi Makayasa) itu menjelaskan penyebab penanganan kasus tersebut relatif lama.
“Penyidik dalam proses penegakan hukum harus teliti, tajam, real dan juga sesuai fakta yang ada. Sehingga tidak dikomplain kemudian hari. Ini menjadi catatan juga bagi penyidik, tidak boleh kesalahan sedikit pun di dalam melangkah,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pengusutan kasus kedua pasangan tersebut bermula dari sebuah postingan di platform media sosial (medsos) Twitter dengan nama @andalasfess yang mempublikasikan dugaan penyimpangan seksual tersebut.
Postingan dugaan pelecehan tersebut dipublikasikan oleh akun Twitter @andalasfess pada Jumat (24/2/2023). Akun itu juga memaparkan kronologi dan modus dua pasangan mahasiswa ini saat melakukan pelecehan.
“[Bantu UP kasus pelecehan di FK predatornya masih bebas] korban sudah lapor ke prodi, fakultas, rektorat, satgas, polda tp pelaku masi bebas uaf!,” tulis akun tersebut. (rdr-008)