Endorse Situs Judi, Influencer Kembar Ini Diciduk Polisi di Bukittinggi

Kedua gadis itu ditangkap saat berada dalam sebuah rumah kos di daerah Manggis Ganting, Koto Selayan, Kota Bukittinggi.

Influencer kembar ditangkap Polda Sumbar karena terlibat dalam situs judi. (Dok. Radarsumbar)

Influencer kembar ditangkap Polda Sumbar karena terlibat dalam situs judi. (Dok. Radarsumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua gadis kembar yang berprofesi sebagai influencer media sosial diamankan Polda Sumbar karena terlibat dalam situs judi, Senin (20/3/2023). Bukan sebagai pelaku, keduanya ditangkap lantaran melakukan endorsement.

Endorsement atau endorse adalah bentuk iklan atau promosi yang menggunakan tokoh atau selebriti terkenal yang memiliki pengakuan, kepercayaan, rasa hormat, dan sebagainya dari banyak orang di media sosial atau daring.

Kedua gadis itu ditangkap saat berada dalam sebuah rumah kos di daerah Manggis Ganting, Koto Selayan, Kota Bukittinggi. Gadis kembar tersebut ditangkap di rumah kos yang berlokasi di Kota Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, gadis kembar tersebut masing-masing berinisial RSL (24) dan MSL (24) yang merupakan mahasiswa dan berasal dari Kenagarian Panyalian, Kabupaten Tanah Datar.

“Gadis kembar ini ditangkap oleh patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3/2023).

Dia melanjutkan, gadis kembar ini kemudian mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya dengan menautkan link sehingga memudahkan orang untuk bermain.

“Jadi endorse gitulah, dia mendapatkan bagian dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang disebar. Namun, keduanya tidak main judi sama sekali,” ujar Kabid Humas.

Selain di Instagram, mereka juga mempunyai Grup WhatsApp. “Barang bukti yang disita satu unit handphone, SIM card untuk aplikasi WhatsApp dan akun Gmail,” kata dia.

Pelaku telah beraksi sejak tiga bulan terakhir di situs judi tersebut. “Dia mendapatkan imbalan setiap bulannya. Bulan pertama Rp750 ribu, kedua Rp1 juta dan terakhir Rp1,2 juta,” ujarnya.

Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version