Pria di Sumbar Bikin Video Jokowi Berbadan Istri Firaun, Polisi: Pelaku Wajib Lapor

Pertimbangan polisi memberi keringanan hukuman berupa wajib lapor lantaran pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

ilustrasi ITE. (Dok. Istimewa)

ilustrasi ITE. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, polisi mewajibkan pelaku penghina Presiden RI, Joko Widodo berbadan istri Firaun untuk wajib lapor.

“Pelaku dikenakan wajib lapor, sekali seminggu dalam satu bulan ini,” kata Dwi kepada Radarsumbar.com via seluler, Kamis (30/3/2023).

Dwi menjelaskan, pertimbangan polisi memberi keringanan hukuman berupa wajib lapor lantaran pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

“Pada saat pemeriksaan yang bersangkutan meminta maaf ke publik dalam bentuk video, kemudian disebarkan ke seluruh akun media sosial (medsos) yang dimilikinya, serta menghapus postingan (video penghinaan terhadap Jokowi) tersebut,” katanya.

Pengungkapan kasus tersebut, kata Dwi, bermula dari sebuah video yang menampilkan wajah Jokowi berbadan istri Firaun, The Queen Nefertiti.

Video itu diadaptasi dari potongan film Nefertiti, Queen of the Nile yang diedit dan diunggah oleh akun Twitter dengan nama pengguna @bob_ichsan.

Video yang dibuat pelaku berdurasi 38 detik, memperlihatkan wajah sang Presiden di setiap pemeran perempuan di film tersebut. Mirisnya, salah satu cuplikan wajah Jokowi ditempelkan ke badan perempuan yang berpakaian tidak sopan.

” The Queen Nefertoto membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya,” demikian unggahan @bob_ichsan.

Saat Radarsumbar.com mencoba melihat postingan di akun itu, video tersebut sudah tidak bisa lagi dilihat, bahkan akun Twitter juga menghilang. (rdr-008)

Exit mobile version