Mahasiswa Unand Tersangka Penyimpangan Seksual Mangkir dari Panggilan Polisi

Salah seorang tersangka, yakni H tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (3/4/2023) lantaran tengah melaksanakan umrah.

Kampus Unand. (Dok. Istimewa)

Kampus Unand. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tersangka kasus dugaan penyimpangan seksual yang melibatkan oknum mahasiswa Universitas Andalas (Unand) mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumbar.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono mengatakan, salah seorang tersangka, yakni H tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (3/4/2023) lantaran tengah melaksanakan umrah.

“Nanti setelah pulang umrah kami lanjutkan penyidikannya sebagai tersangka,” kata Irjen Suharyono.

Peraih gelar Adhi Makayasa (lulusan Akpol terbaik) tahun 1992 tersebut mengatakan, pemeriksaan tersangka N dikabarkan telah dilakukan pada Jumat (31/3/2023).

Namun demikian, kata Suharyono, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua mahasiswa Unand yang sudah ditetapkan tersangka itu.

“Kedua tersangka ini menjadi bagian utuh dalam perkara tersebut. Sehingga kami menunggu tersangka H pulang umrah terlebih dahulu agar pemeriksaan bisa dilakukan secara lengkap,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Irjen (P) Benny Mamoto meminta kasus penyimpangan seksual Unand segera disidang. Hal tersebut disampaikannya usai melakukan monitoring dan klarifikasi kasus menonjol di Polda Sumbar tahun 2023.

Ia menyebut memberi apresiasi kepada jajaran Polda Sumbar yang telah menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di Unand.

“Kasus yang ramai di media menjadi atensi di kementerian dan lembaga, ternyata ada kejutan dalam paparan (Kapolda) tadi kasus tersebut sudah ditetapkan tersangkanya melalui gelar perkara,” ujar Benny Mamoto.

Dia juga berharap, proses kasus ini bisa cepat ke pengadilan, agar masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sesungguhnya dan dibuktikan.

Seperti diketahui, kasus pelecehan ini mencuat setelah viral diupload akun Twitter @andalasfess, beberapa waktu lalu.

Pelecehan terjadi dengan cara sejoli saling kirim konten foto atau video hasil rekaman saat kedua mahasiswa ini menginap di kos temannya.

Saat para temannya tertidur, lalu dibuka bajunya dan difoto atau divideokan. Terduga pelaku mahasiswi kemudian mengirimkan ke pacarnya hasil rekaman tersebut. (rdr-008)

Exit mobile version