Antisipasi Kecelakaan Berulang di Panyalaian, Fungsi Jembatan Timbang Harus Dimaksimalkan

Truk yang melebihi tonase sesuai aturan harus ditindak agar tidak menjadi penyebab kecelakaan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar Dedi Diantolani. ANTARA/Miko Elfisha

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat (Dishub Sumbar) Dedi Diantolani menyebut fungsi jembatan timbang harus dimaksimalkan untuk mengantisipasi kecelakaan fatal yang melibatkan truk over kapasitas.

“Jembatan timbang harus dimaksimalkan fungsinya. Truk yang melebihi tonase sesuai aturan harus ditindak agar tidak menjadi penyebab kecelakaan yang bisa merenggut nyawa masyarakat,” kata Dedi, di Padang, Selasa.

Ia mengatakan itu untuk merespons permintaan Bupati Tanahdatar Eka Putra yang minta dicarikan solusi atas kecelakaan berulang yang terjadi di turunan panjang pada jalan nasional penghubung Bukittinggi-Padang, tepatnya di Panyalaian, Kecamatan Sepuluh Koto.

Kecelakaan yang melibatkan truk yang mengalami rem blong di turunan itu telah mengakibatkan banyak korban, baik korban jiwa, kendaraan hingga rumah penduduk sekitar.

Dalam empat bulan terakhir telah terjadi tiga kali kecelakaan yang melibatkan truk di turunan tersebut. Empat orang tewas dalam kejadian itu, dan puluhan orang luka-luka.

Namun menurut Dedi lagi, jembatan timbang tersebut saat ini bukan lagi kewenangan provinsi, tetapi menjadi kewenangan pusat. Karena itu, ia akan berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Sumbar untuk membahas hal itu.

“Meski kewenangannya adalah pusat, tapi kami di provinsi tentu tidak bisa lepas tangan karena daerahnya di Sumbar. Kami akan upayakan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya pula.

Ia menyebut jembatan timbang adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan barang/truk yang dapat dipasang secara tetap atau alat yang dapat dipindah-pindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan.

Selain jembatan timbang, layanan uji KIR kendaraan di kabupaten dan kota juga harus diperketat termasuk untuk truk.

KIR merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan itu layak digunakan secara teknis di jalan raya khususnya bagi kendaraan yang membawa penumpang atau barang.

“Kalau memang tidak layak, jangan diluluskan karena akan berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya yang bisa merenggut nyawa,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyebut butuh solusi konkret untuk mengantisipasi seringnya kecelakaan maut terjadi di jalan nasional Bukittinggi-Padang Panjang tepatnya di turunan Panyalaian, Kecamatan Sepuluh Koto.

Ia menyebut turunan di Panyalaian itu cukup curam dan panjang. Sering terjadi truk mengalami rem blong sehingga menyebabkan kecelakaan beruntun.

Seringnya terjadi kecelakaan di jalan nasional Nagari Panyalaian tersebut membuat masyarakat sekitar lokasi kejadian menjadi trauma. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version