KPU Sumbar Prediksi Jumlah DPS Berkurang 14.769 Pemilih

Jumlah pemilih kita dari Model - A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa. Kemudian, dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon (ANTARA/HO KPU Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memprediksi terjadi pengurangan jumlah pemilih di Daftar Pemilih Sementara (DPS) sekitar 14.769 pemilih.

Komisioner KPU Sumbar Yuzalmon di Padang, Selasa mengatakan hingga saat ini jumlah pemilih di Sumbar aktif tercatat 4.109.235 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 2.038.652 orang dan pemilih perempuan 2.070.583 orang.

“Jumlah pemilih kita dari Model – A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa. Kemudian, dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa,” kata dia.

Menurutnya, hal ini terjadi karena berbagai variabel, seperti tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, pindah domisili dan beralih status, serta ditemukan adanya pemilih di bawah umur, dan ada juga pemilih baru.

Ia mengatakan rekap ini dilakukan secara berjenjang mulai dari kabupaten dan kota, direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional sehingga nampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.

“Setelah ini, DPS ini baru diumumkan yang dilaksanakan selama 25 hari yang dimulai pada 12 April. Sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS dimulai sejak DPS tersebut diumumkan,” katanya.

Ia mengatakan tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta pemilu. Masukan dan tanggapan itu meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.

Kemudian, pemilih yang mengalami perbaikan data pemilih, pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih.

“Tujuan diumumkan agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum. Jika ada yang belum nanti akan ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” katanya.

Menurut dia masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar. Sepanjang data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukkan ke dalam Sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.

“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” kata dia.

Selain diumumkan, DPS ini juga akan diberikan kepada Bawaslu Sumbar dan pimpinan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version