PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam momen pengumuman 18 nama bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memenuhi syarat, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yanuk Sri Mulyani menyatakan pamit.
Pernyataan pamit itu ia sampaikan setelah namanya dipastikan tidak lolos dalam seleksi pemilihan Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028.
“Saya pamit, mohon maaf jika ada kesalahan selama ini, selama saya di KPU Sumbar,” katanya, Minggu (16/4/2023).
Yanuk mengatakan, dirinya telah menerima 18 nama bakal calon senator asal Sumbar yang memenuhi syarat untuk ke tahap selanjutnya.
18 bakal calon DPD RI yang memenuhi syarat yakni, Abdul Aziz dengan jumlah dukungan sebanyak 2.502 pemilih di 19 kabupaten dan kota.
Cerint Iralloza Tasya 2.170 pemilih di 14 kabupaten dan kota, Desrio Putra 2.243 pemilih di 18 kabupaten dan kota, Dirri Uzhzhulam 2.413 pemilih di 19 kabupaten dan kota, Emma Yohanna 2.510 pemilih di 19 kabupaten dan kota, Hendra Irwan Rahim 2.642 pemilih di 13 kabupaten dan kota,
Kemudian, Irfendi Arbi 2.035 pemilih di 12 kabupaten dan kota, Irman Gusman 2.315 pemilih di 15 kabupaten dan kota, Jelita Donal 2.056 pemilih di 19 kabupaten dan kota.
Selanjutnya, Jhoni Afrizal 2.004 di 15 kabupaten dan kota, Leonardy Harmainy 2.188 di 12 kabupaten dan kota, Mevrizal 2.173 di 19 kabupaten dan kota.
Lanjut, Muslim M Yatim 3.275 di 18 kabupaten dan kota, Nurkhalis 2.763 di 19 kabupaten dan kota, Rifo Darma Saputra 2.185 di 16 kabupaten dan kota, Yonder WF Alvarent 2.011 di 18 kabupaten dan kota, Yong Hendri 2.252 di 19 kabupaten dan kota, dan Yuri Hadiah 2.136 di 14 kabupaten dan kota.
Yanuk mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap delapan bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat.
Kemudian, katanya, KPU Sumbar telah melakukan penetapan pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih dengan melakukan rekapitulasi akhir hasil persyaratan dukungan pemilih dan sebarannya.
Sehingga, seluruh bakal calon DPD RI sudah menjalani rekapitulasi verifikasi faktual kedua.
“Dari delapan bakal calon ini, enam memenuhi syarat jumlah minimal dukungan pemilih dan sebaran wilayah, sedangkan dua calon lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya.
Dua bakal calon DPD RI yang dinyatakan TMS tersebut yakni Arif Yumardi dengan jumlah sebaran 1.927 di 14 kabupaten dan kota, dan Nasta Oktavian dengan jumlah sebaran 1.832 di 15 kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, persyaratan jumlah minimal dukungan untuk bakal calon DPD RI sebanyak 2.000 pemilih, dengan jumlah sebaran minimal 10 kabupaten dan kota.
Sebelumnya pada rekapitulasi verifikasi faktual pertama, 12 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, kemudian ditambah enam bakal calon pada rekapitulasi verifikasi faktual kedua, sehingga KPU tetapkan 18 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat.
“18 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat ini menunggu tahapan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Sumbar yang dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023,” tuturnya. (rdr-008)