KPU Sumbar Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 4.109.235 Pemilih

Terdapat jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebesar 1.112.048 pemilih

Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani. ANTARA/ Mario Sofia Nasution

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menetapkan jumlah pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024 sebanyak 4.109.235 pemilih di provinsi tersebut.

Komisioner KPU Sumbar Izwaryani di Padang, Minggu mengatakan total pemilih tersebut terdiri dari 2.038.652 orang laki-laki dan perempuan 2.070.583 orang.

Ia mengatakan hasil DPS dari proses rekap sementara kabupaten dan kota di Sumbar sebanyak 4.124.004 pemilih, kemudian dikategorikan menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa.

“Jumlah pemilih di Sumbar dalam Form Model-A data pemilih sebanyak 4.124.004 jiwa, kemudian dikategorikan pada hari ini menjadi pemilih aktif sebanyak 4.109.235 jiwa,” kata dia.

Menurut dia, data yang ada tersebut terdapat jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebesar 1.112.048 pemilih.

Ia menjelaskan jumlah pemilih tak penuhi syarat terbanyak di Kabupaten Pasaman Barat 189.771 pemilih, menyusul Pesisir Selatan 146.546 pemilih dan Kabupaten Agam 113.619 pemilih.

Menurut dia, pemilih yang tidak memenuhi syarat mulai dari meninggal dunia, pindah domisili dan beralih status, serta ditemukan adanya pemilih di bawah umur, dan ada juga pemilih baru.

Ia menambahkan untuk pemilih baru dalam DPS sebanyak 1.096.539 pemilih dan terbanyak di Kabupaten Pasaman Barat dengan 181.448 pemilih, Kabupaten Pesisir Selatan 150.090 pemilih, Tanah Datar 118.809 pemilih dan Kabupaten Agam 110.543 pemilih.

Ia mengatakan pengumpulan data pemilih tersebut dilakukan secara berjenjang, yaitu DPS direkap oleh kabupaten dan kota, kemudian direkap provinsi dan direkap lagi di tingkat nasional, sehingga tampak gambaran pemilih sementara di tingkat nasional.

“DPS yang diumumkan setelah dilaksanakan selama 25 hari yang mulai pada 12 April 2023, sementara waktu pemberian tanggapan masyarakat terhadap DPS mulai sejak DPS tersebut diumumkan,” katanya.

Menurut dia, tujuan diumumkan DPS untuk mendapatkan tanggapan dan masukan, baik dari masyarakat, pengawas pemilu atau peserta Pemilu, yang meliputi informasi mengenai pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, namun belum terdaftar dalam DPS.

“Pemilih yang mengalami perbaikan data dan pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali, atau ada pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun yang bersangkutan terdaftar dalam DPS sebagai pemilih,” ujarnya.

Ia menjelaskan tujuan diumumkan DPS tersebut agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain bisa melihat apakah wajib pilih di wilayah masing-masing, semuanya sudah terdaftar atau belum.

“Jika ada yang belum nanti ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, yang selanjutnya diolah dalam bentuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). Oleh karena itu, masyarakat berhak memberikan masukan jika di suatu tempat ada yang belum terdaftar,” ujarnya.

Menurut dia, Selama data yang dimasukkan masyarakat otentik dan data yang kuat, maka KPU secara berjenjang sampai tingkat PPS akan memasukkan ke dalam Sidalih, dan tidak ada ganda dengan daerah lainnya maka masuk dengan sendirinya.

“Nanti masukan dan tanggapan disampaikan melalui PPS dengan menunjukkan dan menyerahkan salinan KTP-el atau KK dari pemilih yang informasi diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi Formulir Model A-Tanggapan,” kata dia. (rdr/ant)

Exit mobile version