Tekan Angka Kecelakaan, KAI Sumbar Minta Masyarakat Waspada di Perlintasan Sebidang

PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada

Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat, Sofan Hidayah saat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. (ANTARA/PT KAI Divre II Sumbar)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebagai upaya menekan angka kecelakaan.

“PT KAI Divre II Sumbar mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Vice President PT KAI Divre II Sumatera Barat Sofan Hidayah di Padang, Rabu.

Ia mengatakan ada tagline yang harus diingat oleh pengendara saat melewati perlintasan sebidang yaitu BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan, Kiri, Aman, Jalan).

Dengan disiplin menjalan tagline itu, diyakini angka kecelakaan di perlintasan sebidang bisa ditekan secara signifikan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut PT KAI Divre II Sumbar turut menggandeng Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Cabang Padang, TNI/POLRI, dan Pecinta Kereta Api.

Dalam sosialisasi tersebut dilakukan pembentangan spanduk, pembagian souvenir, stiker berisi terkait keselamatan dan imbauan untuk tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan di perlintasan sebidang.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Kemudian mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara untuk meningkatkan peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan, telah diatur pengaturannya secara khusus berdasarkan PM 94 Tahun 2018, tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan.

Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan PT KAI juga terus melakukan kordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah pelintasan sebidang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di pelintasan sebidang.

Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.

“Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4 Juncto Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2016,” katanya.

Ia menambahkan perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA. (rdr/ant)

Exit mobile version