Muhammadiyah Sumbar Polisikan Seorang Warga Payakumbuh

Seorang warganet yang dilaporkan itu berinisial HEH, warga Kota Payakumbuh yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut.

Klarifikasi Muhammadiyah Sumbar soal dituding sekte dan syiah oleh seorang warganet. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

Klarifikasi Muhammadiyah Sumbar soal dituding sekte dan syiah oleh seorang warganet. (Foto: Dok. Radarsumbar.com)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan seorang warganet yang diduga menghina organisasi itu dengan sebutan Sekte Syiah.

Seorang warganet yang dilaporkan itu berinisial HEH, warga Kota Payakumbuh yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah tersebut. Hal tersebut disampaikan keluarga besar pengurus Muhammadiyah, Rabu (26/4/2023) sore.

“Kami mengecam tindakan saudara HEH yang membuat status (Facebook) Yang masih menganut biar melek, ini sisi kesamaannya dengan syi’ah Berislamlah tanpa ormas,” kata Wakil Ketua PWM Sumbar, Ki Jal Atri Tanjung.

Sementara itu, Wakil Ketua PWM Sumbar, Marhadi Effendi mengatakan, masalah tersebut sudah tidak lagi menyangkut urusan personal atau pribadi warga Muhammadiyah, melainkan organisasi itu sendiri.

“Permintaan maaf sudah kami terima, namun untuk proses hukum tetap lanjut, karena ini sudah menyangkut nama baik dan besar Muhammadiyah itu sendiri,” katanya.

Marhadi mengatakan, apa yang terjadi di Payakumbuh, menyebarkan narasi suatu kajian, menyinggung Muhammadiyah dalam tiga hal Pertama, Muhammadiyah dibilang sebagai sekte.

“Sebagai pihak yang banyak belajar mazhab dalam islam, sekte itu sebuah aliran yang konotasi negatif,” katanya.

Kemudian, Muhammadiyah disamakan dengan syiah. “Tanpa embel-embel syiah, katanya, di kalangan mainstream umat Islam itu jadi masalah, sesat dan menyesatkan,” katanya.

Selanjutnya, beragama tidak perlu dengan ormas. Menurutnya, Ormas itu organisasi, mestinya harus belajar banyak dari perkembangan di abad ke-20 itu, tren-nya berbeda dengan masa klasik.

“Di masa klasik, itu pergerakannya dinamika, pergerakannya individu, kami di Indonesia sudah diakui, ormas itu legal,” katanya.

Sebelum Indonesia merdeka, kata Marhadi, Muhammadiyah diakui sebagai organisasi keagamaan. “Tiga hal ini menjadi kegelisahan di Muhammadiyah, jalan terbaik adalah jalur hukum,” katanya.

Pihaknya menginginkan, agar Sumbar harmonis dan tidak menimbulkan gejolak. “Karena ini (jalur hukum) jalan terbaik, karena Muhammadiyah patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan. Dalam proses hukum kami didampingi LBH Muhammadiyah,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam akun YouTube dengan nama pengguna ayamiza mengunggah dengan teks permohonan maaf Hazan El Hadi karena menyamakan Muhammadiyah dengan Syi’ah pada 25 April 2023.

Hazan El Hadi mengaku, memiliki kerisauan, kekecewaan, dan kesedihan secara pribadi, kesedihan atas tidak serentaknya perayaan Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Begitulah keinginan bagaimana supaya kaum muslim di negeri tercinta ini bersatu merayakan idul fitri dengan pemerintah syah kaum muslim di negeri tercinta ini,” katanya dalam video tersebut.

Hasan menjelaskan awal mulanya dia membuat pernyataan tendensius tersebut kepada salah satu ormas. “Awalnya yang membuat saya pribadi geram mengeluarkan statement.”

“Ini berawal dari video yang saya dapati di grup WA video Ustadz Farhan Abu Furaihan tentang kesamaan pengambilan metode hisab yang dalam video tersebut disertakan pertama kali, diambil oleh syiah kafilah,” katanya.

Video tersebut di share namun tulisan yang di share pertama kali itu keliru, kemudian diedit berkali-kali. “Tapi tulisan pertama yang belum di edit itulah yang muncul kegaduhan.”

“Dengan demikian kami menyampaikan mohon maaf seluruh pihak ormas Muhammadiyah terkait dengan tulisan yang kami tersebar.”

“Kesalahan kami sendiri tidak mengikat, murni kesalahan pribadi semoga bisa dimaklumi kita sebagai yang banyak salah,” katanya. (rdr-008)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version