Menanggapi keluhan dari masyarakat tersebut, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya yang dihubungi Rabu (3/5/2023) menegaskan bahwa video TikTok yang menyebut polisi meminta uang hingga jutaan adalah berita bohong atau hoaks.
“Itu video yang mengatakan bahwa polisi di Sumbar meminta uang sampai jutaan Rupiah, sudah dinyatakan itu video hoax, video bohong itu. Mana ada polisi meminta uang jutaan Rupiah. Kalau ada silakan laporkan ke kami, pasti kami tindak,” tegasnya.
Ia menegaskan, ketika anggota di lapangan mendapati adanya pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai helm, menggunakan knalpot racing dan tidak melengkapi surat-surat kendaraan, maka akan langsung dilakukan penindakan. “Bisa saja, dia tidak melengkapi kendaraannya, makanya ditilang,” ujarnya.
“Kita ingatkan lagi, penggunaan knalpot racing dapat dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didenda sebesar Rp250 ribu. Jadi ketika petugas menindak, sesuai dengan pasal yang dilanggar. Jangan sembarang memposting. Bijaklah bermedia sosial,” ingatnya. (rdr-007)