Terima Pendaftaran Bacaleg, KPU Sumbar Siapkan Empat Tim Khusus

Hingga hari ke empat, kami belum menerima pengajuan bakal caleg dari partai politik peserta pemilu

Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin. ANTARA/HO KPU Sumbar.

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menyiapkan empat tim khusus untuk menerima pendaftaran bakal calon legislatif DPRD Sumbar maupun DPD RI sejak dibukanya pendaftaran 1-14 Mei 2023.

Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin di Padang, Jumat mengatakan KPU Sumbar menyiapkan empat tim penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif yakni satu tim untuk bakal calon DPD RI dan tiga tim untuk pendaftaran bakal calon DPRD Sumbar.

“Masing-masing tim terdiri dari tujuh orang,” kata dia

Ia mengatakan KPU Sumbar telah melakukan pemantapan agar tim memahami dengan baik tugasnya masing-masing, agar penerimaan pendaftaran bakal calon berjalan dengan baik.

“Hingga hari ke empat, kami belum menerima pengajuan bakal caleg dari partai politik peserta pemilu. Begitu juga dengan bakal calon DPD RI,” katanya.

Ia mengatakan, pendaftaran di Kantor KPU Sumbar telah dipersiapkan ruangan yang representatif sebagai tempat pengajuan bakal caleg DPRD Sumbar dan DPD RI yaitu bertempat di Aula KPU Sumbar.

Menurutnya saat ini partai politik peserta Pemilu 2024 sepertinya masih mempersiapkan sejumlah syarat dan dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran. Partai politik maupun bakal calon baru sebatas melakukan konsultasi.

“Baru konsultasi, dan masih menyiapkan data-data seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah, dan lainnya. Termasuk data-data dan pengajuan persetujuan ke DPP, sehingga belum ada yang mendaftar,” katanya.

KPU Sumbar juga membuka ruang konsultasi melalui helpdesk, untuk membantu parpol dan calon anggota DPD, menjawab dan memberikan saran terkait pengajuan syarat calon. Diharapkan ruang ini dimanfaatkan sebaik mungkin.

Ia mengatakan setelah semua dokumen lengkap di unggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.

Kemudian, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.

Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B.pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.

Dirinya mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan helpdesk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.

Hal ini bertujuan agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web dan media massa. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version