Tiga Sidang Digelar KI Sumbar, Telkomsel Mangkir

Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan.

Sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar. (Dok. Istimewa)

Sidang Komisi Informasi (KI) Sumbar. (Dok. Istimewa)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Masih di suasana bulan Syawal, Komisi Informasi (KI) Sumbar kebut sidang penyelesaian sengketa informasi publik, Jumat (5/5/2023) gelar tiga sidang.

Ketiga sidang dengan majelis berbeda itu, semuanya merupakan sidang lanjutan. Sidang antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar, Darmasnyah dengan Telkomsel. Dan sidang siang antara Didi Someldi dengan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel.

Register 05/KISB 2023 antara Ryantoni dengan Komnas HAM atas perintah dan persetunjuan para pihak dilakukan sidang mediasi dengan mediator Adrian Tuswandi.

“Atas perintah majelis komisioner, hari ini kita lakukan sidang mediasi dalam rangka percepatan penyelesaian sengketa informasi publik dengn prinsip win-win solution,” ujar Toaik biasa Komisioner KI Sumbar 2 Periode ini dipanggil banyak pihak di Sumbar.

Sempat terjadi perdebatan alot, tapi akihirnya antara Ryantoni dengan Komnas HAM Sumbar sepakat berdamai. “Alhamdulillah register 05/KISB tahu 2023 ini para pihak sepakat damai.”

“Pihak Komnas HAM siap berikan informasi secara tertulis terkait permohonan Riantony tentang penyeldikan dugaan dia dipungli di SDIT Cahaya Hati Bukittinggi,” ujar Toaik.

Sementara sidang Dharmansyah dengan PT Telkomsel, majelis komisioner kecewa karrna Telkomsel selaku Termohon tidak hadir.

Agenda sidang awal, majelis akan menggali kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi Sumbar, Legal Standing para pihak dalam sengketa informasi publik dan jangka waktu.

“Tapi apa? Termohon sudah dua kali sidang tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut,”ujar Anggota Majelis Komisioner pada register 08/I/KISB-PS/2023 Arif Yumardi.

Padahal kata Arif Yumardi, di sidang awal inilah para pihak bisa mempertanyakan soal kompetensi KI Sumbar dan legal standing atau tidaknya para pihak duduk di kursi pemohon atau termohon.

“Tapi kalau tidak hadir termohon siapa yang akan adu argumen terkait sidang awal ini yang tidak menyentuh kepada materi pokok dari sengketa aquo,” ujar Arif lagi.

Dan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Perki 1tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, majelis komisioner komisi informasi bisa melanjutkan sidang hingga putusan tanpa kehadiran termohon.

“Ya kalau Telkomsel tidak mau hadir dan tidak menghargai lembaga bentukan UU ini terserah saja, sidang ini tetap kita lanjutkan hingga pembacaan putusan,” ujar Arif.

Sementara register ke tiga sidang KI Sumbar hari ini diagendakan Jumat siang, antara Dedi Solmedi sebagai pemohon dan Atasan PPID Utama Pemkab Pessel sebagai termohon.

“Sidang sudah masuk agenda pembuktian, ini menarik karena pemohon meminta siapa saja anggota DPRD yang tidak mengembalikan sisa lebih uang perjalanan yang ditemukan BPK tahun anggaran 2022.

Sedangkan Pemkab Pessel tidak mau beri informasi karena kategori informasi dikecualikan,” ujar Ketua Majelis Komisioner Register 09/11/KISB-PS/2023 Tanti Endang lestari.

Terus bagaimana endingnya nanti, Tanti kepada wartawan tidak mau berandai-andai. “Kita jalani saja sidang sampai putusan dulu ya,” ujar Tanti yang begegeas masuk ke ruang sidang utama Komisi Informasi Sumbar. (rdr)

Exit mobile version