Tambak di Sumbar juga sudah menerapkan teknologi percepatan pertumbuhan diantaranya menggunakan kincir dan pakan yang intensif. Data terakhir sudah ada beberapa kabupaten kota yang telah merevisi Perda RTRW untuk mengakomodasi tambak. Daerah itu diantaranya Pesisir Selatan, Padang, dan Padang Pariaman.
Sementara Kota Pariaman, Kabupaten Agam, Pasaman Barat dan Kepulauan Mentawai masih belum melakukan revisi, tetapi dalam Perda yang lama itu ada peruntukan untuk perikanan.
Saat ini, potensi lahan yang bisa dimanfaatkan sekitar 7.700 hektare tetapi bisa bertambah seiring ketertarikan investasi bidang tambak yang terus meningkat dan adanya upaya mengubah peruntukan kebun sawit menjadi tambak.
Belajar dari tambak udang di Lampung, ada potensi pendapatan bagi pemerintah daerah dari restribusi tambak tersebut. Di Lampung restribusi yang ditetapkan dengan Perda berkisar antara Rp3 juta per hektare per tahun.
Yosmeri menyebut persoalan lain yang dihadapi pada tembak udang di Sumbar adalah lokasi yang berada di sempadan pantai. Namun ada pula persoalan karena Perda tentang penetapan sempadan itu masih belum ada.
Padahal berdasarkan Perpres 51 tahun 2016, sempadan pantai ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda kabupaten kota. Ia mengusulkan untuk sementara pemerintah mengambil sikap untuk melakukan moratorium tambak baru yang melanggar aturan.
Kemudian mendorong pengusaha tambak untuk mengurus izin dengan syarat harus ada IPAL. “Ke depan pembuatan tambak harus sesuai dengan kajian daya dukung dan daya tampung di satu wilayah yang diakomodasi melalui Perda RTRW,” katanya. (*)
sumber: Langgam.id