Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wawako Padang itu, kata Aidil, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, berbunyi, bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
“Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik,” katanya.
“Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita,” sambungnya.
Dirinya meminta Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
“Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum. Kami juga mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tutupnya. (rdr-008)